Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 15/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2015Tanggal Penetapan:20 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2015
Tanggal Penetapan20 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2014 seri A) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah menunjukkan surplus pendapatan sebesar Rp 92.037.449.403,00 dan surplus pembiayaan sebesar Rp 63.197.913.784,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.401.795.802.666,99, jumlah kewajiban sebesar Rp 67.429.536.110,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.334.366.266.556,99. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 155.235.363.187,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)