Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah menunjukkan surplus pendapatan sebesar Rp 92.037.449.403,00 dan surplus pembiayaan sebesar Rp 63.197.913.784,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.401.795.802.666,99, jumlah kewajiban sebesar Rp 67.429.536.110,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.334.366.266.556,99. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 155.235.363.187,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah.