Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010 tentang Pemasukan Hewan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 21/Permentan/OT.140/2/2010 · Permentan No. 21/Permentan/OT.140/2/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2010Tanggal Penetapan:9 Februari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Hewan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku09 Februari 2010
Tanggal Penetapan09 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PD.620/5/2009 tentang Pelarangan Pemasukan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PD.620/5/2009 yang sebelumnya melarang pemasukan babi dan produknya ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian risiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) yang menyatakan bahwa daging babi yang ditangani secara higienis tidak menjadi sumber infeksi virus influenza A/H1N1. Peraturan ini mengamanatkan peningkatan pengawasan teknis oleh petugas Karantina Hewan dan dinas teknis terkait terhadap pemasukan ternak babi dan produk asal babi dari luar negeri atau antar pulau/antar daerah. Selain itu, diperlukan pengamanan dan kewaspadaan dini melalui peningkatan pengawasan tindakan biosekuriti terhadap seluruh peternakan babi untuk mencegah penularan penyakit influenza A/H1N1 dari manusia ke ternak babi, dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat.

(-)

(-)