Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 15/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:10 Juni 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Satuan Pendidikan Nonformal
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan10 Juni 2016
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang pendirian satuan pendidikan nonformal (PNF).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan dan mewujudkan potensi warga melalui pendidikan nonformal.

Ketentuan Substansial:

  • Satuan PNF dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
  • Jenis satuan PNF meliputi LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, dan satuan PNF sejenis.
  • Setiap penyelenggaraan satuan PNF wajib memiliki izin dari Kepala Dinas Pendidikan atas pelimpahan kewenangan dari Bupati.
  • Persyaratan pendirian meliputi persyaratan administratif (fotokopi KTP pendiri, susunan pengurus, surat keterangan domisili, keterangan kepemilikan tempat) dan persyaratan teknis.
  • Kepala Dinas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap satuan PNF.
  • Pemerintah Daerah berwenang melakukan penutupan satuan PNF jika tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyelenggarakan program pendidikan selama 2 tahun berturut-turut.

1. Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan izin pendirian baru atau perpanjangan izin pendirian mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, segala Peraturan Pelaksanaan yang ada di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)