Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 1 yang berisi definisi-definisi terkait retribusi daerah, serta perubahan pada Lampiran yang mengatur tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi pendapatan daerah melalui pemungutan retribusi atas pemanfaatan hasil produksi usaha daerah, dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian terkini. Retribusi dikenakan pada penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah seperti bibit tanaman, bibit ternak, dan bibit ikan, namun tidak termasuk penjualan produksi usaha BUMN/BUMD dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur berbagai istilah teknis seperti Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan lain-lain, yang berkaitan dengan proses pemungutan dan administrasi retribusi daerah.