Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 19/2006 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang tertib dan lancar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan memperhatikan hak asal usul serta adat istiadat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, persyaratan bagi calon Kepala Desa (seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berijazah minimal SMP, usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik), serta hak memilih bagi penduduk desa yang memenuhi syarat (usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak terganggu jiwa/ingatannya). Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendaftaran pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon yang berhak dipilih, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.

Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa (6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya), kedudukan keuangan Kepala Desa (diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri), larangan bagi Kepala Desa (seperti menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye), serta pertanggungjawaban Kepala Desa (memberikan laporan kepada Kepala Daerah dan BPD, serta menginformasikan kepada masyarakat).

1. Lurah Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa sampai akhir masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini masih menjabat dengan masa jabatan 10 (sepuluh) tahun, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak diperkenankan mencalonkan kembali. 3. Kepala Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini masih menjabat untuk periode jabatan yang pertama dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun, apabila telah berakhir masa jabatannya dapat mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa sepanjang memenuhi persyaratan.

1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.