di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tatacara Penyerahan dan Penarikan Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tatacara penyerahan dan penarikan urusan pemerintahan Kabupaten Purwakarta kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Bupati berwenang melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan kepada desa, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil, keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Untuk itu, dibentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa yang dikoordinasi oleh Wakil Bupati.
Pemerintah Desa bersama BAMUSDES melakukan evaluasi untuk menetapkan Urusan Pemerintahan Kabupaten yang dapat dilaksanakan di Desa. Kesiapan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atas persetujuan Pimpinan BAMUSDES. Penyerahan Urusan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pelaksanaan urusan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan desa. Jika pelaksanaan urusan tidak efektif dalam 2 tahun, Bupati dapat menarik sebagian atau seluruh urusan yang diserahkan.
Terdapat mekanisme penambahan dan penarikan urusan pemerintahan yang melibatkan usulan dari desa, pengkajian oleh Tim Pengkaji dan Evaluasi, pembahasan bersama DPRD, dan penetapan dengan Keputusan Bupati.
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dibiayai dari APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.