Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 9/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  2. Pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, dan perizinan.
  4. Kewajiban memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting atau tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
  5. Pengembangan dan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta pengalokasian anggaran berbasis lingkungan hidup.
  6. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  7. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3.
  8. Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.
  9. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan lingkungan hidup.
  10. Hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  11. Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  12. Pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin lingkungan.
  13. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  14. Penyidikan dan pembuktian tindak pidana lingkungan hidup.

1. Paling lama 6 (enam) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap pemrakarsa yang sedang melaksanakan kegiatannya, wajib menyerahkan salinan dokumen AMDAL, UKL-UPL kepada Badan Lingkungan Hidup. 2. Paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 47 yang sedang dilaksanakan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 2. Setiap orang yang menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 3. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 4. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 5. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).