Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya pemeliharaan dan pengelolaan yang semakin meningkat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas di tempat rekreasi dan olahraga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa/fasilitas tersebut.
- Jenis Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis tempat dan frekuensi pemanfaatan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan, dan penyusutan, serta berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis tempat rekreasi dan olahraga, termasuk Taman Margasatwa, Hutan Wisata Tinjomoyo, Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo, lapangan sepak bola, lapangan tenis, dan gelanggang renang. Tarif bervariasi berdasarkan jenis fasilitas, waktu penggunaan (hari biasa, libur, malam), dan kategori pengguna (perorangan, rombongan, pelanggan).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Semarang.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa, dan retribusi terutang saat SKRD ditetapkan.