Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2008 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:1 September 2008
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan01 September 2008
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2003 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya pemeliharaan dan pengelolaan yang semakin meningkat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas di tempat rekreasi dan olahraga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa/fasilitas tersebut.
  2. Jenis Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis tempat dan frekuensi pemanfaatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan, dan penyusutan, serta berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis tempat rekreasi dan olahraga, termasuk Taman Margasatwa, Hutan Wisata Tinjomoyo, Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo, lapangan sepak bola, lapangan tenis, dan gelanggang renang. Tarif bervariasi berdasarkan jenis fasilitas, waktu penggunaan (hari biasa, libur, malam), dan kategori pengguna (perorangan, rombongan, pelanggan).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Semarang.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa, dan retribusi terutang saat SKRD ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat ) kali jumlah retribusi yang terutang.