Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2003

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2003 · Inpres No. 3 Tahun 2003 · Inpres Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2003Tanggal Penetapan:9 Juni 2003
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaKebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 2003
Tanggal Penetapan09 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 dikeluarkan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan meningkatkan layanan publik melalui pengembangan e-government.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengarahkan seluruh lembaga pemerintah untuk mengembangkan e-government secara nasional. Setiap instansi diwajibkan merumuskan dan melaksanakan rencana tindak yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Ruang lingkup kebijakan mencakup pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen secara elektronik. Instruksi ini juga menekankan pentingnya partisipasi dunia usaha dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung implementasi e-government.

(-)

(-)