Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2020 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2020Tanggal Penetapan:11 Juni 2020
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku11 Juni 2020
Tanggal Penetapan11 Juni 2020
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta menyediakan pedoman bagi unit/lembaga yang bertugas melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi dan dokumen publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup Badan Publik: Pemerintah Daerah, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, dan partai politik tingkat daerah.
  2. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi publik, dan menyebarluaskan informasi publik. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi sesuai dengan alasan permintaan dan mencantumkan sumber informasi.
  3. Kewajiban Badan Publik: Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi, membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil, dan menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Badan Publik dapat menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi, serta tata cara pengujian konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PPID yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)