di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 66/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 66/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Pulau Mare dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya, dengan luas keseluruhan 7.060,87 Hektare yang meliputi zona inti (155,14 Ha), zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan (61,05 Ha), zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan (6.811,01 Ha), dan zona lainnya berupa subzona rehabilitasi (33,67 Ha). Batas koordinat dan peta kawasan tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.