Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPPD) Kabupaten Bone Bolango sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dalam bidang kepegawaian dan sumber daya manusia. BKPPPD bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi BKPPPD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Mutasi dan Pensiun, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Sistem Informasi Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, serta Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier terdiri dari Sub Bidang Formasi Pegawai dan Bina Karier serta Sub Bidang Penghargaan dan Sanksi. Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural serta Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional. Bidang Mutasi dan Pensiun terdiri dari Sub Bidang Mutasi serta Sub Bidang Pensiun. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada organisasi Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian dan keterampilan. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.