Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 54 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 54/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 54 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 54 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango, khususnya yang mengatur mengenai Bagian Kepegawaian.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPPD) Kabupaten Bone Bolango sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dalam bidang kepegawaian dan sumber daya manusia. BKPPPD bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi BKPPPD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Mutasi dan Pensiun, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Sistem Informasi Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, serta Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier terdiri dari Sub Bidang Formasi Pegawai dan Bina Karier serta Sub Bidang Penghargaan dan Sanksi. Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural serta Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional. Bidang Mutasi dan Pensiun terdiri dari Sub Bidang Mutasi serta Sub Bidang Pensiun. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada organisasi Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian dan keterampilan. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)