Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 591 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 591 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti Jana Utama Kepada Korps Brigade Mobil Polisi Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 591/1961 · Keppres No. 591 Tahun 1961 · Keppres Nomor 591 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 November 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti Jana Utama Kepada Korps Brigade Mobil Polisi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memelihara dan meningkatkan moral anggota Kesatuan Kepolisian Negara, khususnya korps Brigade Mobil. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 204 tahun 1961 yang mengatur tentang tanda-tanda kehormatan/penghargaan bagi Kepolisian Negara. Korps Brigade Mobil telah menunjukkan dedikasi dan kewaspadaan selama 15 tahun sejak didirikan pada 14 November 1946, sehingga layak mendapatkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti: JANA UTAMA.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan anugerah Tanda Kehormatan "NUGRAHA SAKANTI JANA UTAMA" kepada Korps Brigade Mobil Polisi Negara. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)