Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keprotokolan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 18/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keprotokolan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 77 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/Suami dan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 26 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keprotokolan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah, mewujudkan nilai-nilai demokratis, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan menyelaraskan hubungan dengan instansi vertikal. Tujuannya adalah memberikan penghormatan kepada pejabat daerah, memberikan pedoman penyelenggaraan acara yang tertib, menciptakan hubungan baik antar lembaga pemerintahan, dan memberikan penghormatan terakhir serta fasilitasi pemakaman.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan keprotokolan yang terdiri atas protokoler di daerah dan pemakaman. Protokoler di daerah meliputi tata tempat, tata upacara (upacara bendera dan bukan upacara bendera), dan tata penghormatan. Tata tempat diatur berdasarkan urutan jabatan, dimulai dari Bupati hingga Lurah. Tata upacara bendera meliputi tata urutan, tata bendera, tata lagu kebangsaan, dan tata pakaian. Tata upacara bukan bendera meliputi pelantikan pejabat daerah dan acara resmi lainnya. Pemakaman meliputi fasilitasi pemakaman dan upacara pemakaman, dengan bantuan pemakaman diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi, Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif.

Penyelenggaraan keprotokolan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan pendanaannya dibebankan pada APBD.

(-)

(-)