Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. **Asas Umum dan Struktur APBD:** APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, hingga penetapan melalui Peraturan Daerah.
4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penatausahaan keuangan daerah.
5. **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
6. **Kekayaan dan Kewajiban Daerah:** Pengelolaan kekayaan daerah meliputi pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
7. **Pengelolaan Keuangan BLUD:** Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).