Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2022 tentang BANTUAN SOSIAL BAGI ANAK YATIM PIATU MISKIN/TERLANTAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 12/2022 · Perda Kabupaten Berau No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2022Tanggal Penetapan:20 April 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN SOSIAL BAGI ANAK YATIM PIATU MISKIN/TERLANTAR
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku20 April 2022
Tanggal Penetapan20 April 2022
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyalurkan Bantuan Sosial bagi Anak Yatim Piatu Miskin/Terlantar di Kabupaten Berau. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam pemberian bantuan sosial tersebut.

Sasaran penerima bantuan adalah individu/keluarga/wali yang mengasuh atau mengampu Anak Yatim Piatu Kurang Mampu/Miskin/Terlantar. Kriteria penerima bantuan meliputi belum berumur 18 tahun, belum pernah menerima bantuan sosial sejenis, mengasuh anak dengan baik sesuai peraturan, terdaftar dalam kartu keluarga bersama anak, berdomisili bersama anak, dan dinyatakan oleh RT setempat sebagai pengasuh/pengampu anak.

Bentuk bantuan sosial diberikan setiap bulan dalam bentuk uang kepada Anak Yatim/Piatu Miskin/Terlantar yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar atau dalam keadaan tertentu. Besaran bantuan ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Tata cara pemberian bantuan meliputi pengajuan permohonan oleh individu/keluarga/wali ke kelurahan, verifikasi oleh Dinas Sosial, dan penetapan daftar penerima oleh Bupati. Dinas Sosial mencairkan bantuan melalui transfer bank setiap triwulan. Penerima wajib membuka rekening bank dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pengelolaan anggaran belanja bantuan sosial dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial. Individu/wali bertanggung jawab penuh terhadap bantuan yang diterima.

(-)

(-)