Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1956 tentang Pengesahan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1956 · Keppres No. 90 Tahun 1956 · Keppres Nomor 90 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Maret 1956
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1956 ini mengesahkan pemilihan Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)