Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: PP 61/2017 · PP No. 61 Tahun 2017 · PP Nomor 61 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial masyarakat setempat. Kabupaten Mamuju Utara awalnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 dan menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004. Proses perubahan nama ini melibatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara dan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Barat. Penyesuaian administratif atas perubahan nama ini harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini diundangkan, dan selama masa penyesuaian, nama lama masih dapat digunakan. Pendanaan untuk perubahan nama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.

1. Penyesuaian administratif atas perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama masa penyesuaian, nama Kabupaten Mamuju Utara dapat tetap digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)