Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial masyarakat setempat. Kabupaten Mamuju Utara awalnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 dan menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004. Proses perubahan nama ini melibatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara dan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Barat. Penyesuaian administratif atas perubahan nama ini harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini diundangkan, dan selama masa penyesuaian, nama lama masih dapat digunakan. Pendanaan untuk perubahan nama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.