Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1953 tentang Pengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Jembatan Duren

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1953 · Keppres No. 80 Tahun 1953 · Keppres Nomor 80 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1952Tanggal Penetapan:12 Mei 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Jembatan Duren
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1952
Tanggal Penetapan12 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1953 mengesahkan Peraturan Kotapradja Djakarta Raya tanggal 1 April 1952 yang menetapkan Rencana Khusus bagi daerah Jembatan Duren. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (5) Stadsvormingsordonantie, Besluit Gouvernemen tanggal 3 Oktober 1949, dan Pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Wali Kota Djakarta Raya.

(-)

(-)