Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa Dan Bagian Desa Dari Perolehan Pajak Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 10/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2009
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa Dan Bagian Desa Dari Perolehan Pajak Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2009
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memberikan hak kepada desa untuk memperoleh bagian dari pajak dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembagian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah antara Pemerintah Daerah dan Desa, dengan alokasi sebesar 10% untuk Desa. 2. Pembagian ADD dari pajak daerah dan retribusi daerah, dengan rincian 40% untuk desa dari mana realisasi pajak daerah tersebut diperoleh, dan 60% dibagi rata untuk seluruh desa. 3. Pembagian ADD dari Dana Perimbangan, dengan rincian 60% dibagi secara adil dan merata untuk seluruh desa, dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan kriteria kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan, dan lain-lain. 4. Pengaturan mengenai Institusi Pengelola ADD, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, dan pengawasan ADD, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 5. Kewajiban desa untuk menyampaikan data potensi Pendapatan Daerah kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

Pelaksanaan ADD yang berprestasi akan diberi penghargaan, dan penggunaan ADD yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.