Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2017-2019

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 13/2017 · Perka LAN No. 13 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2017-2019
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku22 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1107).

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk tahun 2017-2019. IKU ini digunakan sebagai acuan dalam sistem akuntabilitas kinerja dan perencanaan program serta anggaran di lingkungan LAN. Lampiran peraturan ini berisi daftar IKU yang terbagi berdasarkan sasaran strategis LAN, deputi, pusat kajian, pusat pendidikan dan pelatihan aparatur, sekretariat utama, inspektorat, dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LAN. Setiap IKU memiliki definisi dan cara pengukuran yang spesifik, mencakup aspek-aspek seperti kualitas kebijakan publik, kompetensi ASN, pengembangan inovasi, kepuasan pengguna layanan, dan tata kelola internal.

(-)

(-)