di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-70/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Otomatisasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-70/BC/2023 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-70/BC/2023
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-70/BC/2023 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan permohonan serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Kebijakan ini bertujuan untuk menguji kesiapan Sistem CEISA 4.0, pengguna aplikasi, dan pengguna jasa melalui uji coba (piloting) fitur otomatisasi potong kuota fasilitas kepabeanan.
Ruang lingkup uji coba ini mencakup penunjukan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan dan KPPBC Tipe C Ternate sebagai lokasi pelaksanaan. Selain itu, kebijakan ini menetapkan perusahaan penerima fasilitas penanaman modal dan perusahaan penyedia barang impor (vendor) fasilitas hulu minyak dan gas bumi sebagai subjek uji coba. Jenis fasilitas yang diuji meliputi pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal serta pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam hal terjadi kendala teknis yang menyebabkan sistem otomatisasi tidak berfungsi, layanan potong kuota tetap dapat dilakukan secara manual terintegrasi atau manual. Koordinasi pelaksanaan uji coba ini berada di bawah tanggung jawab Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.