Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Negeri Administratif Miran Gota di Negeri Miran Kecamatan Pulau Gorom

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 13/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Miran Gota di Negeri Miran Kecamatan Pulau Gorom
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Miran Gota di Negeri Miran, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur. Pembentukan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pemekaran dusun menjadi negeri administratif. Wilayah kerja Negeri Miran dikurangi dengan wilayah Negeri Administratif Miran Gota.

Batas Wilayah:

  • Sebelah Barat: Negeri Ondor
  • Sebelah Timur: Laut Irian / Laut Seram
  • Sebelah Utara: Dusun Tinarin, Negeri Rarat
  • Sebelah Selatan: Dusun Rumalean, Negeri Miran

Luas wilayah Negeri Administratif Miran Gota adalah 2700 hektar dengan jumlah penduduk 283 KK. Kewenangan Negeri Administratif meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Urusan adat istiadat tetap menjadi kewenangan negeri induk. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang akan dilengkapi dengan perangkat pemerintah lainnya. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah negeri administratif akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah.

1. Bupati harus mengangkat Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif yang definitif. 2. Tanah, bangunan, dan barang bergerak lainnya yang merupakan Aset Negeri Induk yang berada di wilayah Negeri Administratif Miran Gota diserahkan penggunaan dan pemanfaatannya kepada Negeri Administratif Miran Gota untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. 3. Penyerahan aset dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (Tiga) bulan setelah diangkat dan dilantiknya Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang definitif.

(-)