di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2011 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan perizinan tertentu. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah dan memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan kinerja tertentu. Selain itu, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi daerah.