di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Padang Sidempuan 19/2025 · Perwali Kota Padang Sidempuan No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, adil, dan akuntabel.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Standar Harga Satuan (SHS) sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU), serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD). SHS yang ditetapkan mencakup harga komponen barang dan jasa dalam kelompok persediaan dan aset tetap, yang telah memperhitungkan pajak serta keuntungan wajar.
Pemerintah Daerah mewajibkan penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan SHS. Terdapat mekanisme khusus bagi barang dan jasa yang belum tercantum dalam SHS atau mengalami gejolak harga, di mana Perangkat Daerah dapat mengajukan usulan penetapan standar harga baru kepada Wali Kota melalui Tim Penyusunan Standar Harga Satuan dengan melampirkan hasil survei pasar. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa penggunaan SHS harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan barang milik daerah.