Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2008 · PERPRES No. 60 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2008 di Jakarta. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengesahan perjanjian internasional yang memungkinkan pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara untuk bebas visa. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)