di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan yang mendesak.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, serta untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: