Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: PMK 126/2023 · PMK No. 126 Tahun 2023 · PMK Nomor 126 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia dan perubahan status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang yang sebelumnya diberikan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 beserta seluruh perubahannya. Dengan dicabutnya peraturan ini, fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang sebelumnya diberikan untuk impor barang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak lagi berlaku secara umum.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur kewenangan lembaga pemerintah selain Kementerian Keuangan dalam pencabutan peraturan tersebut. Tidak ada hak dan kewajiban baru yang diatur dalam peraturan ini selain implikasi dari pencabutan peraturan sebelumnya, yaitu tidak lagi berlakunya fasilitas impor terkait pandemi COVID-19.

1. Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tetap berlaku sepanjang: * dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau * dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berakhirnya penetapan status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)