Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui iklim penanaman modal yang kondusif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kebijakan dasar penanaman modal yang kondusif dan promotif.
- Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK).
- Promosi penanaman modal melalui berbagai cara seperti bimbingan, konsultasi, pameran, dan penyebarluasan informasi.
- Pelayanan penanaman modal yang meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, ketenagakerjaan, dan lokasi penanaman modal.
- Hak dan kewajiban penanam modal, termasuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
- Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berdasarkan kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penggunaan sumber daya lokal.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.
- Sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi.
- Koordinasi kebijakan penanaman modal.
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal.