di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1997 · Keppres No. 29 Tahun 1997 · Keppres Nomor 29 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani pada 8 Maret 1996. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral yang langgeng dan efektif demi kepentingan kedua negara.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur kerjasama ekonomi dan teknik yang dapat dikembangkan dalam berbagai bidang berdasarkan kesepakatan bersama. Kerjasama ini mencakup pengembangan pertukaran perdagangan, peningkatan investasi langsung, dan pembentukan kemitraan bisnis antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara. Para Pihak juga sepakat untuk membentuk Komisi Bersama guna memantau pelaksanaan Persetujuan ini dan menyelesaikan perselisihan melalui konsultasi atau perundingan. Selain itu, hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama oleh kedua negara.