Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1997 · Keppres No. 29 Tahun 1997 · Keppres Nomor 29 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1997Tanggal Penetapan:16 Juli 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1997
Tanggal Penetapan16 Juli 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan mengenai Kerjasama di Bidang Teknik antara Republik Islam Pakistan dan Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1965.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani pada 8 Maret 1996. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral yang langgeng dan efektif demi kepentingan kedua negara.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur kerjasama ekonomi dan teknik yang dapat dikembangkan dalam berbagai bidang berdasarkan kesepakatan bersama. Kerjasama ini mencakup pengembangan pertukaran perdagangan, peningkatan investasi langsung, dan pembentukan kemitraan bisnis antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara. Para Pihak juga sepakat untuk membentuk Komisi Bersama guna memantau pelaksanaan Persetujuan ini dan menyelesaikan perselisihan melalui konsultasi atau perundingan. Selain itu, hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama oleh kedua negara.

1. Dengan berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan mengenai Kerjasama di Bidang Teknik antara Republik Islam Pakistan dan Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1965 akan berakhir.

(-)