Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:28 Maret 2022
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan28 Maret 2022
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bangka Barat (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, meningkatkan antisipasi terhadap perkembangan penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, dan memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah Daerah, penanggung jawab dan/atau pengelola kegiatan/usaha dalam melaksanakan Protokol Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, akses informasi dan edukasi, serta melakukan penanganan terhadap pencegahan penyebaran COVID-19. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian COVID-19, pengawasan kegiatan masyarakat, dan penegakan disiplin kepatuhan Protokol Kesehatan.

Protokol Kesehatan dilaksanakan melalui pemantauan dan pelaksanaan aktivitas keseharian masyarakat, serta sosialisasi dan edukasi. Setiap kegiatan yang dihadiri orang banyak wajib memiliki rekomendasi dari ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan level kewaspadaan (rendah, sedang, tinggi) dengan ketentuan yang berbeda untuk berbagai sektor dan aktivitas seperti ibadah, rumah sakit, perkantoran, lokasi wisata, tempat hiburan, industri, warung makan, mall, supermarket, pasar tradisional, sekolah, taman, terminal, acara sosial budaya, pertanian, pembangunan, dan transportasi publik. Setiap pengelola usaha wajib melakukan sosialisasi dan menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan.

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah, pelayanan kesehatan dasar, data dan informasi mengenai COVID-19, kemudahan akses pengaduan, dan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah. Setiap orang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Protokol Kesehatan, ikut serta dalam melaksanakan Protokol Kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam hal penanganan COVID-19, setiap orang wajib mengikuti tes, melakukan karantina mandiri atau isolasi, melaporkan diri jika terpapar, dan melakukan vaksinasi. Pelaku Usaha wajib memasang dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian sementara usaha. 2. Pelanggaran Pasal 14 huruf b dikenai sanksi berupa penundaan/penghentian jaminan/bantuan sosial atau layanan administrasi pemerintahan. 3. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, kegiatan sosial/budaya, transportasi yang melanggar Pasal 8 dan Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, denda administratif, atau penghentian sementara usaha.