Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 12/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat atas informasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan e-Government yang melibatkan penyusunan Rencana Induk e-Government oleh Bupati melalui SKPD terkait dan Dinas, serta rencana implementasi yang mencakup peningkatan data center, integrasi aplikasi, ekspansi jaringan, dan pengembangan SDM. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, yang mencakup perangkat keras, lunak, data center, jaringan komunikasi data, dan akses internet, dikelola oleh Dinas. Pembangunan dan pengembangan aplikasi harus sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta mengacu pada rencana induk dan implementasi e-Government. Pengelola infrastruktur dan aplikasi adalah ASN yang diberikan pengembangan kompetensi, sertifikasi, dan tunjangan. Keamanan informasi menjadi perhatian utama, dengan aplikasi harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan. Pemerintah Daerah juga mengelola domain website resmi, akun e-mail resmi, dan akun media sosial resmi. Kemitraan dengan lembaga pemerintah lain, perguruan tinggi, dan badan usaha dapat dilakukan. Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam memberikan dukungan, informasi, dan meningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.