Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: PP 30/1993 · PP No. 30 Tahun 1993 · PP Nomor 30 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1993Tanggal Penetapan:17 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1993
Tanggal Penetapan17 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari konversi bunga pinjaman luar negeri yang digunakan untuk Proyek Kalimantan Timur 2. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 19.250.700.071,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)