di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 9/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, sesuai dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini.