Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 5/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2014Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku20 Oktober 2014
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan maksud membantu pemerintah daerah menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah. PD. Pasar Horas Jaya dapat melakukan kegiatan usaha seperti pengelolaan infrastruktur pasar, pembinaan pedagang pasar, membantu stabilitas harga, kerjasama dengan pihak ketiga, pemberdayaan pedagang pasar tradisional, perdagangan barang dan jasa berskala pasar semi modern dan modern, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan perusahaan daerah.

Modal dasar PD. Pasar Horas Jaya ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- yang terdiri dari modal disetor dan aset. Organ perusahaan terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Direksi diangkat oleh Walikota dengan persyaratan tertentu, termasuk lulus uji kelayakan. Tugas Direksi meliputi memimpin kegiatan perusahaan, menyusun rencana bisnis, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota.

Pengelolaan perusahaan wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. PD. Pasar Horas Jaya menerapkan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko. Direksi menyusun rencana bisnis tahunan dan menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan. Penggunaan laba bersih ditetapkan untuk pemerintah daerah, deviden, cadangan umum, jasa produksi, dan tunjangan hari tua.

Untuk mengisi jabatan dan pegawai periode pertama atau paling lama 4 (empat) tahun Walikota dapat mengangkat atau menugaskan pegawai negeri sipil atau pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah atau kalangan swasta/profesional sesuai dengan kebutuhan ruang lingkup usaha pada PD. Pasar Horas Jaya.

(-)