di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 5/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan maksud membantu pemerintah daerah menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah. PD. Pasar Horas Jaya dapat melakukan kegiatan usaha seperti pengelolaan infrastruktur pasar, pembinaan pedagang pasar, membantu stabilitas harga, kerjasama dengan pihak ketiga, pemberdayaan pedagang pasar tradisional, perdagangan barang dan jasa berskala pasar semi modern dan modern, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan perusahaan daerah.
Modal dasar PD. Pasar Horas Jaya ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- yang terdiri dari modal disetor dan aset. Organ perusahaan terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Direksi diangkat oleh Walikota dengan persyaratan tertentu, termasuk lulus uji kelayakan. Tugas Direksi meliputi memimpin kegiatan perusahaan, menyusun rencana bisnis, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota.
Pengelolaan perusahaan wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. PD. Pasar Horas Jaya menerapkan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko. Direksi menyusun rencana bisnis tahunan dan menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan. Penggunaan laba bersih ditetapkan untuk pemerintah daerah, deviden, cadangan umum, jasa produksi, dan tunjangan hari tua.