Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, Serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.07/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.07/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, Serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan;

Peraturan Menteri ini menetapkan sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan pelayaran kapal penangkap ikan dengan awak kapal yang ahli dan terampil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar mutu pendidikan dan pelatihan yang meliputi pendidikan profesional (Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan/ANKAPIN dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan/ATKAPIN) dan pendidikan fungsional (ANKAPIN I/II/III, ATKAPIN I/II/III, dan Rating Kapal Penangkap Ikan Tingkat Dasar). Lembaga pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jaminan kualitas, pengembangan kebijakan, dan manajemen organisasi yang transparan. Kurikulum harus berbasis kompetensi. Tenaga pengajar harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, termasuk sertifikasi kompetensi dan pengalaman berlayar. Persyaratan peserta didik meliputi kesehatan jasmani dan rohani, usia minimal, dan ijazah pendidikan formal.

Peraturan ini juga mengatur standar mutu ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan, yang meliputi sistem penilaian kemampuan peserta ujian, penyelenggaraan ujian oleh Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) yang dilaksanakan oleh Pelaksana Ujian Keahlian Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP-KAPIN), kualifikasi tenaga penguji, materi ujian yang sesuai dengan kurikulum, dan metode ujian (tertulis, praktik, lisan, dan simulasi). Persyaratan peserta ujian meliputi kesehatan, usia, ijazah, pengalaman berlayar, dan kelulusan dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur standar mutu sertifikasi keahlian dan pengukuhan pelaut kapal penangkap ikan, yang meliputi sertifikat keahlian (ANKAPIN I/II/III, ATKAPIN I/II/III, dan Rating kapal penangkap ikan) dan sertifikat pengukuhan (pengakuan kewenangan jabatan di atas kapal). Sertifikat pengukuhan diberikan bersamaan dengan sertifikat keahlian dan berlaku selama 5 tahun.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

(-)