Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 5/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2009Tanggal Penetapan:23 Februari 2009
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku24 Februari 2009
Tanggal Penetapan23 Februari 2009
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk dan mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari:

  1. Inspektorat Provinsi sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. BAPPEDA sebagai unsur perencana pembangunan daerah.
  3. Lembaga Teknis Daerah yang meliputi berbagai badan dan kantor seperti Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (BAKESBANGPOLINMASY), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA), Badan Pendidikan dan Pelatihan (BADIKLAT), dan lainnya.

Setiap lembaga teknis daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang pemerintahan daerah, pemberian izin, pembinaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing lembaga, termasuk sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)