di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha, khususnya di bidang kepelabuhanan dan pemakaian kekayaan daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016, dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait jenis kendaraan pada Pasal 1, penghapusan beberapa ayat pada Pasal 61 terkait pemanfaatan penerimaan retribusi, perubahan pada Pasal 65 mengenai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, penghapusan Pasal 69, serta perubahan pada Lampiran I dan Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kembali definisi beberapa istilah terkait retribusi jasa usaha, mengubah alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan rumah potong hewan dan tempat rekreasi dan olahraga, serta mengubah ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan di bidang kepelabuhanan dan pemakaian kekayaan daerah dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal.