Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang

Juga dikenal sebagai: Permendag 61/2019 · Permendag No. 61 Tahun 2019 · Permendag Nomor 61 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Badan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & DagangRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPersetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan/atau Seminar Dagang.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai persetujuan penyelenggaraan pameran dagang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pameran dagang dalam rangka peningkatan pemasaran barang dan/atau jasa produksi dalam negeri maupun pemasaran produksi luar negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis Pameran Dagang: Pameran Dagang internasional di dalam negeri, Pameran Dagang nasional, dan Pameran Dagang lokal.
  2. Penyelenggara Pameran Dagang: Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha. Untuk Pameran Dagang internasional di dalam negeri, juga dapat diselenggarakan oleh pemerintah luar negeri, perwakilan pemerintah luar negeri, pelaku usaha dari luar negeri dan/atau lembaga dari luar negeri.
  3. Persetujuan Pameran Dagang Internasional: Setiap Penyelenggara yang menyelenggarakan Pameran Dagang internasional di dalam negeri wajib mendapatkan Persetujuan dari Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan kemudian dimandatkan kepada Direktur. Untuk memperoleh Persetujuan, Penyelenggara harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti NIB, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, keterangan waktu dan tempat, daftar peserta, daftar jenis barang/jasa, profil pameran, dan profil perusahaan.
  4. Laporan Pameran Dagang Nasional dan Lokal: Penyelenggara Pameran Dagang nasional wajib menyampaikan laporan rencana kepada Gubernur dan laporan realisasi kepada Gubernur. Penyelenggara Pameran Dagang lokal wajib menyampaikan laporan rencana kepada Bupati/Walikota dan laporan realisasi kepada Bupati/Walikota.

1. Surat persetujuan Pameran Dagang yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan/atau Seminar Dagang, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhir penyelenggaraan Pameran Dagang.

1. Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali. 3. Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali dan dapat dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Pameran Dagang berikutnya.