Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1973 tentang Mengesahkan "Extension of The International Cofee Agreement 1968 (Perpanjangan Persetujuan Kopi Internasional 1968)"

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1973 · Keppres No. 34 Tahun 1973 · Keppres Nomor 34 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1973Tanggal Penetapan:3 September 1973
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Extension of The International Cofee Agreement 1968 (Perpanjangan Persetujuan Kopi Internasional 1968)"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1973
Tanggal Penetapan03 September 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perpanjangan Persetujuan Kopi Internasional 1968, yang telah disetujui dalam Sidang Dewan Kopi Internasional ke-22 di London pada April 1973. Latar belakang dari keputusan ini adalah habisnya masa berlaku Persetujuan Kopi Internasional 1968, sehingga diperlukan pengesahan perpanjangan tersebut. Pemerintah Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perpanjangan ini. Keputusan ini menetapkan bahwa perpanjangan tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)