Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 45/2012 · Permenhub No. 45 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2012Tanggal Penetapan:30 Agustus 2012
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaManajemen Keselamatan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 September 2012
Tanggal Penetapan30 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang Manajemen Keselamatan Kapal, yang bertujuan untuk menciptakan pengoperasian kapal yang aman dan mencegah pencemaran lingkungan. Persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal wajib dipenuhi oleh perusahaan yang mengoperasikan kapal penumpang (termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi), kapal tangki (minyak, bahan kimia, gas) dengan tonase kotor ≥ GT 150, serta kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal ikan, unit pengeboran lepas pantai bergerak, dan unit penampungan/produksi terapung (termasuk tongkang berawak) dengan tonase kotor ≥ GT 500.

Perusahaan harus mengembangkan, melaksanakan, dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang mencakup kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan, tanggung jawab dan wewenang perusahaan, penunjukan personil darat (DPA), tanggung jawab dan wewenang Nakhoda, sumber daya dan personil, pengoperasian kapal, kesiapan keadaan darurat, pelaporan dan analisa ketidaksesuaian, perawatan kapal dan perlengkapannya, dokumentasi, serta audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan. SMK harus menjamin pemenuhan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan standar yang direkomendasikan oleh IMO dan organisasi maritim lainnya.

Perusahaan wajib memiliki Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (DOC), dan setiap kapal wajib memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC). Sertifikasi dilakukan melalui audit oleh auditor yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur tata cara audit dan penerbitan sertifikat, termasuk audit pertama, tahunan, pembaruan, dan tambahan. Auditor harus memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal.

(-)

(-)