Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.01/2009 · PMK No. 76/PMK.01/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2009Tanggal Penetapan:21 April 2009
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 April 2009
Tanggal Penetapan21 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, dengan tujuan untuk memberikan arah dan panduan dalam penataan dan penyempurnaan organisasi, tatalaksana, dan kepegawaian di lingkungan Departemen Keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Pedoman Penataan Organisasi sebagai panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Setiap unit organisasi wajib berpedoman pada peraturan ini dalam melaksanakan penataan organisasi. Selain itu, peraturan ini memungkinkan penyesuaian pedoman jika terjadi perubahan kebijakan dan peraturan di bidang organisasi dan kelembagaan.

(-)

(-)