Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara konsolidasi tanah dalam pelaksanaan transmigrasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, menjamin penyelesaian legalitas tanah, memenuhi hak dan kewajiban peserta konsolidasi, serta mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek dan Subjek Konsolidasi Tanah Transmigrasi:
Objek adalah bidang tanah dalam area deliniasi RR-SKP yang diperuntukkan bagi SP-Pugar. Subjek adalah peserta konsolidasi, yaitu penduduk yang memenuhi syarat (memiliki KTP, berkeluarga, tinggal menetap minimal 2 tahun, setuju pengembangan permukiman, dan bersedia menjadi peserta).
Penyelenggara Konsolidasi Tanah Transmigrasi:
Konsolidasi diselenggarakan oleh unit kerja Kementerian dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang membentuk tim konsolidasi.
Perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi:
Perencanaan dilaksanakan dalam satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan SKP, dimulai dengan pemilihan area deliniasi untuk SP-Pugar dan penyusunan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi:
Pelaksanaan meliputi tahapan komunikasi, informasi, dan edukasi; pengumpulan data fisik dan yuridis; penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi; verifikasi dan pengesahan desain; Pelepasan Hak atas Tanah; penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan; dan penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat.
Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi:
Pembangunan dilaksanakan berdasarkan berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi oleh perangkat daerah kabupaten/kota.
Pembinaan dan Pengawasan:
Dilaksanakan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
Pendanaan:
Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.