Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Konsolidasi Tanah Dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 23/2019 · Permendesa PDTT No. 23 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaTata Cara Konsolidasi Tanah Dalam Pelaksanaan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara konsolidasi tanah dalam pelaksanaan transmigrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, menjamin penyelesaian legalitas tanah, memenuhi hak dan kewajiban peserta konsolidasi, serta mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas. Ketentuan substansial mencakup: Objek dan Subjek Konsolidasi Tanah Transmigrasi: Objek adalah bidang tanah dalam area deliniasi RR-SKP yang diperuntukkan bagi SP-Pugar. Subjek adalah peserta konsolidasi, yaitu penduduk yang memenuhi syarat (memiliki KTP, berkeluarga, tinggal menetap minimal 2 tahun, setuju pengembangan permukiman, dan bersedia menjadi peserta). Penyelenggara Konsolidasi Tanah Transmigrasi: Konsolidasi diselenggarakan oleh unit kerja Kementerian dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang membentuk tim konsolidasi. Perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi: Perencanaan dilaksanakan dalam satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan SKP, dimulai dengan pemilihan area deliniasi untuk SP-Pugar dan penyusunan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi: Pelaksanaan meliputi tahapan komunikasi, informasi, dan edukasi; pengumpulan data fisik dan yuridis; penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi; verifikasi dan pengesahan desain; Pelepasan Hak atas Tanah; penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan; dan penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat. Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi: Pembangunan dilaksanakan berdasarkan berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi oleh perangkat daerah kabupaten/kota. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

1. Pembangunan SP-Pugar yang sedang diproses pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilanjutkan sampai dengan tercapainya indikator kinerja pembangunan SP-Pugar yang ditetapkan dalam RTSP-Pugar yang bersangkutan. 2. RTSP-Pugar yang telah disusun sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaksanakan pembangunan permukiman, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)