Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 5/2007 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2007
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.

Tujuan dari pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan desa harus memperhatikan syarat-syarat seperti faktor penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana.

Perubahan status desa menjadi kelurahan dapat dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Syarat perubahan status meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan usul, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD, hingga penetapan oleh Bupati.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini nama, batas desa yang ada di Kabupaten Banjar adalah tetap. 2. Desa yang ada di wilayah Kabupaten Banjar sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat ditata dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

(-)