Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 16/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk meningkatkan peran BPD dalam mengimplementasikan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. 2. Persyaratan Anggota BPD: Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan. 3. Pengisian Keanggotaan BPD: Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD. 4. Fungsi, Wewenang, dan Hak BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD berwenang membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan lainnya. BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. 5. Hak dan Kewajiban Anggota BPD: Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dan dana operasional. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum. 6. Larangan Anggota BPD: Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan tertentu, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang. 7. Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa keanggotaan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

1. BPD yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai habis masa jabatannya.

(-)