Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam memungut Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan bahan galian golongan C berlokasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan takwim atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Pajak terutang terjadi pada saat kegiatan pengambilan bahan galian golongan C dilakukan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan menggunakan SSPD.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Penetapan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
- Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan terkait ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.