Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO) (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha, serta untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan izin, pengawasan, dan pengendalian tempat usaha. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan Izin Gangguan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan Izin Gangguan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan retribusi, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan Izin Gangguan. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan wilayah tempat usaha, luas tempat usaha, golongan usaha, penggunaan mesin/energi listrik, kelas jalan, klasifikasi bangunan, dan biaya pemeriksaan/penelitian.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.