Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 77/2017 · Permen Ristekdikti No. 77 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 77 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan statuta Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. AKN Aceh Barat merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, visi, misi, dan tujuan AKN Aceh Barat. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, sistem penjaminan mutu, serta pengelolaan sarana, prasarana, dan anggaran. Pengaturan lebih lanjut mengenai berbagai aspek operasional AKN Aceh Barat akan diatur melalui Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ AKN Aceh Barat yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ AKN Aceh Barat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)