Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 13/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal di Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal meliputi Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan kebijakan penanaman modal skala daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal.

Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan pihak lain atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan. Promosi penanaman modal dilakukan dengan mengkaji, merumuskan, dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan promosi. Pelayanan penanaman modal meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Semua jenis bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha, sedangkan Penanam Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas. Setiap penanam modal wajib memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan melalui PTSP. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya persetujuan dan izin. 2. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi yang berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.