di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 13/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penanaman modal meliputi Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan kebijakan penanaman modal skala daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal.
Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan pihak lain atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan. Promosi penanaman modal dilakukan dengan mengkaji, merumuskan, dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan promosi. Pelayanan penanaman modal meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Semua jenis bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha, sedangkan Penanam Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas. Setiap penanam modal wajib memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan melalui PTSP. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.