Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2014 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas penanggulangan kemiskinan yang meliputi partisipatif, kemanusiaan, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kesetiakawanan, dan berkelanjutan.
  2. Hak dan tanggung jawab warga miskin, termasuk hak untuk memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pekerjaan, dan kesempatan berusaha. Warga miskin juga berkewajiban untuk mentaati norma, etika, dan peraturan perundang-undangan.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam penanggulangan kemiskinan, termasuk melindungi hak warga miskin, menyusun program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan.
  4. Tahapan penanggulangan kemiskinan yang meliputi pendataan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang bertugas melakukan koordinasi dan sinergitas program penanggulangan kemiskinan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya penanggulangan kemiskinan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan yang dapat diperoleh dari APBN, APBD Provinsi, APBD Daerah, dan sumber dana lain yang sah.

1. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang memalsukan data warga miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar terhadap petugas pendataan Warga Miskin dengan maksud agar warga mampu ditetapkan sebagai Warga Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).