di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2014 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya penanggulangan kemiskinan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan yang dapat diperoleh dari APBN, APBD Provinsi, APBD Daerah, dan sumber dana lain yang sah.